Perpanjangan pengurangan tarif dan sanksi bagi wajib pajak Hotel, Resto, Hiburan sebagai beriku:
TIDAK DIKENAKAN DENDA
(Masa Pajak : Sept s.d Des 2020)
Khusus utk Hiburan selain tdk dkenakan denda, mendapatkan pengurangan sebesar 50% untuk masa pajak September s.d Desember 2020