Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut Mendukung Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk memerangi narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Berdasarkan UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Presiden Joko Widodo, pada tanggal 28 Februari 2020, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Seperti telah diketahui bersama, narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berpotensi merusak moral dan masa depan bangsa, khususnya generasi muda. Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara.

Masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini memerlukan upaya pencegahan dari berbagai pihak. Dengan keluarnya Inpres No. 2 Tahun 2020, pemerintah ingin merangkul seluruh elemen, baik lembaga pemerintahan pusat dan daerah maupun masyarakat dan pelaku usaha, untuk bersama-sama menyusun dan melaksanakan RAN P4GN periode 2020-2024.

Dengan adanya RAN P4GN ini, diharapkan dapat menumbuhkan kader-kader penggerak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang peka akan pentingnya upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.