Adanya peraturan pemerintah No. 16 Tahun 2016 tentang kelembagaan pemerintah daerah sehingga DPPKA menjadi dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yaitu Badan Pengelolaan Aset dan Badan Pendapatan Daerah terkandung maksud tujuannya untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, juga kedudukan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) sebagai kerordinator pendapatan daerah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya bersumber dari pajak daerah saja tetapi ada pendapatan lainnya diantaranya retribusi daerah dan pendapatan lai-lain seperti sewa-sewa, tanah, bangunan pemerintah daerah yang sah. Dengan berdirinya Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) diharapkan pengelolaan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pajak daerah akan lebih meningkat dan akan lebih tertib tentang pengelolaan administrasi karena sebelum dibentuk Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) pengelolaan pajak daerah hanya dikelola oleh bidang pendapatan dan penetapan serta bidang penagihan pada DPPKA.