Pelayanan PBB-P2 di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut antara lain:
Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB-P2
Wajib Pajak mendaftarkan objek PBB-P2 kepada Kepala Bapenda melalui unit kerja yang memiliki fungsi pendataan dengan dilampiri dokumen:
- Formulir Pendaftaran Objek Pajak
- SPOP / LSPOP
- Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital (Wajib Pajak Pribadi)
- Fotokopi nomor induk berusaha (Wajib Pajak Badan)
- Fotokopi SPPT pendamping pada blok yang sama;
- Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan bumi dan/atau bangunan atau dokumen lain yang sejenis;
- Surat keterangan penguasaan objek bumi dan/atau bangunan dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat setempat; dan
- Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
Mutasi PBB-P2
- Formulir Permohonan Mutasi
- Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital (Wajib Pajak Pribadi)
- Fotokopi nomor induk berusaha (Wajib Pajak Badan)
- SPPT Asli yang diajukan Permohonan Mutasi
- Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan bumi dan/atau bangunan atau dokumen lain yang sejenis
- Surat keterangan penguasaan objek bumi dan/atau bangunan dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat setempat
- Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan
Pengurangan PBB-P2
- Formulir Permohonan Pengurangan
- Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital (Wajib Pajak Pribadi)
- SPPT Asli yang diajukan Permohonan Pengurangan
- Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan bumi dan/atau bangunan atau dokumen lain yang sejenis
- Fotokopi surat keputusan pensiun atau veteran
- Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan
Keberatan PBB-P2
- Formulir Permohonan Keberatan
- Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital (Wajib Pajak Pribadi)
- SPPT Asli yang diajukan Permohonan Kebaratan
- Bukti Pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya
- jumlah Pajak terutang atau jumlah Pajak yang dipotong atau dipungut, berdasarkan penghitungan Wajib Pajak, dengan disertai alasan yang jelas
- Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan
Pembetulan PBB-P2
- Formulir Permohonan Pembetulan
- Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital (Wajib Pajak Pribadi)
- SPPT Asli yang diajukan Permohonan Kebetulan
- Bukti Pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya
- Alasan yang mendukung Permohonan Pembetulan
- Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan