PBB-P2

Pelayanan PBB-P2 di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut antara lain:

Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB-P2

Wajib Pajak mendaftarkan objek PBB-P2 kepada Kepala Bapenda melalui unit kerja yang memiliki fungsi pendataan dengan dilampiri dokumen:

  • Formulir Pendaftaran Objek Pajak
  • SPOP / LSPOP
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital (Wajib Pajak Pribadi)
  • Fotokopi nomor induk berusaha (Wajib Pajak Badan)
  • Fotokopi SPPT pendamping pada blok yang sama;
  • Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan bumi dan/atau bangunan atau dokumen lain yang sejenis;
  • Surat keterangan penguasaan objek bumi dan/atau bangunan dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat setempat; dan
  • Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

Mutasi PBB-P2

  • Formulir Permohonan Mutasi
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital (Wajib Pajak Pribadi)
  • Fotokopi nomor induk berusaha (Wajib Pajak Badan)
  • SPPT Asli yang diajukan Permohonan Mutasi
  • Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan bumi dan/atau bangunan atau dokumen lain yang sejenis
  • Surat keterangan penguasaan objek bumi dan/atau bangunan dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat setempat
  • Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan

Pengurangan PBB-P2

  • Formulir Permohonan Pengurangan
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital (Wajib Pajak Pribadi)
  • SPPT Asli yang diajukan Permohonan Pengurangan
  • Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan bumi dan/atau bangunan atau dokumen lain yang sejenis
  • Fotokopi surat keputusan pensiun atau veteran
  • Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan

Keberatan PBB-P2

  • Formulir Permohonan Keberatan
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital (Wajib Pajak Pribadi)
  • SPPT Asli yang diajukan Permohonan Kebaratan
  • Bukti Pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya
  • jumlah Pajak terutang atau jumlah Pajak yang dipotong atau dipungut, berdasarkan penghitungan Wajib Pajak, dengan disertai alasan yang jelas
  • Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan

Pembetulan PBB-P2

  • Formulir Permohonan Pembetulan
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital (Wajib Pajak Pribadi)
  • SPPT Asli yang diajukan Permohonan Kebetulan
  • Bukti Pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya
  • Alasan yang mendukung Permohonan Pembetulan
  • Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan