Panduan Pajak Hotel & Restoran

Berdasarkan: Perda Kab. Garut No. 8 Tahun 2023 & Perbup Garut No. 44 Tahun 2024

Pajak Hotel

Definisi: Pajak atas pelayanan yang disediakan hotel (penginapan/akomodasi dan fasilitas penunjang). Dasar Pengenaan Pajak (DPP) – Hotel

DPP = jumlah pembayaran yang diterima hotel (tarif kamar + biaya layanan service charge + fasilitas tambahan seperti laundry/sarapan, dst).
Yang tidak termasuk DPP: pajak pusat (PPN/PPh), tip sukarela, dan potongan harga (diskon—mengurangi DPP bila diberikan sebelum pajak). Tarif & Contoh Hitung – Hotel

Tarif Pajak Hotel: 10% dari DPP.

Tarif kamar          : Rp 500.000
Service charge 5% : Rp 25.000
----------------------------------
Dasar Pengenaan Pajak: Rp 525.000
Pajak Hotel 10% : Rp 52.500
----------------------------------
Total Bayar Tamu : Rp 577.500

Pajak Restoran

Definisi: Pajak atas penjualan makanan/minuman di restoran, kafe, kantin, warung, serta jasa boga/katering. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) – Restoran

DPP = jumlah pembayaran yang diterima restoran (harga menu + service charge + biaya kemasan).
Yang tidak termasuk DPP: pajak pusat (PPN/PPh), tip sukarela, dan diskon (mengurangi DPP bila diberikan sebelum pajak). Tarif & Contoh Hitung – Restoran

Tarif Pajak Restoran: 10% dari DPP.

Harga makanan        : Rp 100.000
Service charge 5% : Rp 5.000
----------------------------------
Dasar Pengenaan Pajak: Rp 105.000
Pajak Restoran 10% : Rp 10.500
----------------------------------
Total Bayar Pelanggan: Rp 115.500

Informasi Penting

  • Service charge termasuk DPP sehingga tetap dikenakan pajak 10% baik pada hotel maupun restoran di Kabupaten Garut.
  • Wajib Pajak memungut, menyetor, dan melaporkan sesuai ketentuan Bapenda (lihat Perbup ttg tata cara pemungutan).

Rujukan Hukum:
Perda Kab. Garut No. 8 Tahun 2023 – Pasal 26 Perbup Garut No. 44 Tahun 2024 – Pasal 26–27 PP No. 35 Tahun 2023 – Pasal 19