Berdasarkan: Perda Kab. Garut No. 8 Tahun 2023 & Perbup Garut No. 44 Tahun 2024
Pajak Hotel
Definisi: Pajak atas pelayanan yang disediakan hotel (penginapan/akomodasi dan fasilitas penunjang). Dasar Pengenaan Pajak (DPP) – Hotel
DPP = jumlah pembayaran yang diterima hotel (tarif kamar + biaya layanan service charge + fasilitas tambahan seperti laundry/sarapan, dst).
Yang tidak termasuk DPP: pajak pusat (PPN/PPh), tip sukarela, dan potongan harga (diskon—mengurangi DPP bila diberikan sebelum pajak). Tarif & Contoh Hitung – Hotel
Tarif Pajak Hotel: 10% dari DPP.
Tarif kamar : Rp 500.000
Service charge 5% : Rp 25.000
----------------------------------
Dasar Pengenaan Pajak: Rp 525.000
Pajak Hotel 10% : Rp 52.500
----------------------------------
Total Bayar Tamu : Rp 577.500
Pajak Restoran
Definisi: Pajak atas penjualan makanan/minuman di restoran, kafe, kantin, warung, serta jasa boga/katering. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) – Restoran
DPP = jumlah pembayaran yang diterima restoran (harga menu + service charge + biaya kemasan).
Yang tidak termasuk DPP: pajak pusat (PPN/PPh), tip sukarela, dan diskon (mengurangi DPP bila diberikan sebelum pajak). Tarif & Contoh Hitung – Restoran
Tarif Pajak Restoran: 10% dari DPP.
Harga makanan : Rp 100.000
Service charge 5% : Rp 5.000
----------------------------------
Dasar Pengenaan Pajak: Rp 105.000
Pajak Restoran 10% : Rp 10.500
----------------------------------
Total Bayar Pelanggan: Rp 115.500
Informasi Penting
- Service charge termasuk DPP sehingga tetap dikenakan pajak 10% baik pada hotel maupun restoran di Kabupaten Garut.
- Wajib Pajak memungut, menyetor, dan melaporkan sesuai ketentuan Bapenda (lihat Perbup ttg tata cara pemungutan).
Rujukan Hukum:
Perda Kab. Garut No. 8 Tahun 2023 – Pasal 26 Perbup Garut No. 44 Tahun 2024 – Pasal 26–27 PP No. 35 Tahun 2023 – Pasal 19