Pelayanan Pajak Daerah Lainnya di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut antara lain:
Pendaftaran Wajib Pajak
Wajib Pajak mendaftarkan diri kepada Kepala Bapenda melalui unit kerja yang memiliki fungsi pendataan dengan dilapiri dokumen:
- Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
- Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital (Wajib Pajak Pribadi)
- Fotokopi nomor induk berusaha (Wajib Pajak Badan)
- Fotokopi dokumen pendirian Badan dan/atau perubahan terakhir (Wajib Pajak Badan)
- dokumen pendukung lainnya yang diperlukan
Pendaftaran Objek Pajak
Wajib Pajak mendaftarkan Objek Pajaknya kepada Kepala Bapenda melalui unit kerja yang memiliki fungsi pendataan dengan dilapiri dokumen:
- Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
- Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital (Wajib Pajak Pribadi)
- Fotokopi nomor induk berusaha (Wajib Pajak Badan)
- Fotokopi NPWPD
- Fotokopi dokumen pendirian usaha dan/atau perubahan terakhir
- Fotokopi dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan objek Pajak
- Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan
Pelaporan Pajak
Wajib Pajak melaporkan besaran pajak terutang melalui:
- Loket pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut atau
- Secara online melalui e-sptd