Pajak Daerah Lainnya

Pelayanan Pajak Daerah Lainnya di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut antara lain:

Pendaftaran Wajib Pajak

Wajib Pajak mendaftarkan diri kepada Kepala Bapenda melalui unit kerja yang memiliki fungsi pendataan dengan dilapiri dokumen:

  • Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital (Wajib Pajak Pribadi)
  • Fotokopi nomor induk berusaha (Wajib Pajak Badan)
  • Fotokopi dokumen pendirian Badan dan/atau perubahan terakhir (Wajib Pajak Badan)
  • dokumen pendukung lainnya yang diperlukan

Pendaftaran Objek Pajak

Wajib Pajak mendaftarkan Objek Pajaknya kepada Kepala Bapenda melalui unit kerja yang memiliki fungsi pendataan dengan dilapiri dokumen:

  • Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital (Wajib Pajak Pribadi)
  • Fotokopi nomor induk berusaha (Wajib Pajak Badan)
  • Fotokopi NPWPD
  • Fotokopi dokumen pendirian usaha dan/atau perubahan terakhir
  • Fotokopi dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan objek Pajak
  • Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan

Pelaporan Pajak

Wajib Pajak melaporkan besaran pajak terutang melalui:

  • Loket pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut atau
  • Secara online melalui e-sptd