Adanya peraturan pemerintah No. 16 Tahun 2016 tentang kelembagaan pemerintah daerah sehingga DPPKA menjadi dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yaitu Badan Pengelolaan Aset dan Badan Pendapatan Daerah terkandung maksud tujuannya untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, juga kedudukan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) sebagai kerordinator pendapatan daerah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya bersumber dari pajak daerah saja tetapi ada pendapatan lainnya diantaranya retribusi daerah dan pendapatan lai-lain seperti sewa-sewa, tanah, bangunan pemerintah daerah yang sah. Dengan berdirinya Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) diharapkan pengelolaan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pajak daerah akan lebih meningkat dan akan lebih tertib tentang pengelolaan administrasi karena sebelum dibentuk Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) pengelolaan pajak daerah hanya dikelola oleh bidang pendapatan dan penetapan serta bidang penagihan pada DPPKA.
Pos-pos Terbaru
- Ikuti Arahan Wabup, Kepala Bapenda Garut Wajibkan Stafnya Olahraga Sebelum Masuk Jam Kantor
- Bapenda Garut Peringatkan Lima Wajib Pajak Menunggak Rp30 Jutaan
- Perkuat Kelembagaan Dan Kinerja Bapenda Garut Study Banding Ke Kota Bogor Dan Kabupaten Bogor
- Kepala Bapenda Garut: Pajak Mamin Dibayarkan Lebih Cepat Lebih Baik
- Kesadaran Pajak Rendah, BAPENDA Kab Garut menyambangi Perguruan Tinngi dan SMA