Pengurangan Tarif Pajak

Untuk Hotel, Resto, Hiburan mendapatkan pengurangan tarif pajak daerah:

  1. (Masa Pajak Bulan Maret 2020 pengurangan TARIF PAJAK sebesar 25%)
  • (Masa Pajak bulan April dan Mei 2020 pengurangan TARIF PAJAK sebesar 50%)

Selain pengurangan tarif, bagi wajib pajak Hotel, Restoran dan Hiburan diberlakukan Pembebasan Sanksi Administratif Keterlambatan selama periode pajak Maret s.d Mei 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.