Penguatan tata kelola pertanahan dan optimalisasi pendapatan daerah menjadi titik temu kerja sama antara Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut. Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler pada Kamis (1/10/2026).
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Bowo Widhiono, A.Ptnh., S.H., M.H., menjadi salah satu penggerak utama dalam memperkuat kolaborasi dua institusi tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja sama bukan semata-mata menyangkut pertukaran data, tetapi juga bagaimana pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, pasti, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan PKS dihadiri jajaran pejabat dan staf Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut serta jajaran Bapenda Kabupaten Garut. Kesepakatan tersebut merupakan penyempurnaan dari kerja sama sebelumnya yang telah dilakukan oleh pejabat pada periode sebelumnya.
Ada sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam PKS tersebut, terutama berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), data pertanahan, serta Zona Nilai Tanah (ZNT).
Bagi Bowo, keberadaan ZNT menjadi bagian penting yang perlu dipahami masyarakat, khususnya ketika terjadi transaksi jual beli tanah. Masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam setiap transaksi pertanahan terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakan.
Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan akan ikut memperkuat sosialisasi mengenai ZNT yang telah divalidasi. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan pemahaman yang lebih baik antara masyarakat, pemerintah daerah, serta para pejabat pembuat akta tanah dalam proses transaksi pertanahan.
“Terima kasih atas kunjungan Pemerintah Kabupaten Garut, dalam hal ini Bapenda Kabupaten Garut, yang telah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan kami. Ini bukan hanya untuk meningkatkan hubungan antarlembaga, tetapi juga untuk mengoptimalkan pelayanan di ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Garut agar dapat memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Kabupaten Garut,” ujar Bowo.
Menurut dia, tindak lanjut kerja sama akan dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat maupun para PPAT. Kantor Pertanahan, kata Bowo, akan memaksimalkan perannya agar informasi mengenai zona nilai tanah dapat dipahami dan digunakan secara tepat dalam proses pertanahan.
“Untuk jangka pendek maupun jangka panjang, kami akan memaksimalkan kerja sama ini. Insyaallah akan disosialisasikan kepada rekan-rekan PPAT. Ini sudah menjadi bagian dari kewajiban kami untuk membantu Pemerintah Kabupaten Garut,” katanya.
Bowo juga menegaskan, kontribusi Kantor Pertanahan tidak berhenti pada persoalan ZNT. Institusinya tetap memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah yang telah melalui proses transaksi dan pemberkasan.
