DEPOK – Pemerintah daerah se-Jawa Barat melaksanakan penandatanganan peraturan kepala daerah terkait kewajiban pencantuman Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), pada Rabu, 7 Oktober 2026, bertempat di Balai Kota Depok.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola perpajakan daerah melalui penyelarasan kebijakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pencantuman NITKU diharapkan dapat mendukung ketertiban administrasi perpajakan, khususnya dalam mengidentifikasi tempat kegiatan usaha yang dimiliki atau digunakan oleh wajib pajak.

Penerapan kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat integrasi data perpajakan, meningkatkan akurasi pendataan objek dan aktivitas usaha, serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Melalui sinergi antarpemerintah daerah di Jawa Barat, kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong sistem perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Upaya tersebut sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (BK)