Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut mengikuti kegiatan Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Bapenda se-Jawa Barat yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergi dan pemadanan data antara data bidang tanah dengan data objek pajak daerah guna memperkuat basis data perpajakan dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui integrasi NIB-NOP, data bidang tanah dapat dihubungkan secara lebih akurat dengan data perpajakan, sehingga membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan validitas, kelengkapan, dan pemutakhiran basis data objek pajak, khususnya dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sinergi antara KPK, ATR/BPN, dan Bapenda se-Jawa Barat ini diharapkan dapat mendorong tata kelola data yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat strategi pemerintah daerah dalam menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah berbasis data dan teknologi digital. (BK)
Memuat halaman
Menyiapkan informasi untuk Anda…