GARUT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut pada hari Selasa 5 Agustus 2025 melaksanakan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Aula Kecamatan Leles yang dihadiri oleh para Kepala Desa dan perwakilan Kecamatan dilingkup 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Leles, Kadungora dan Leuwigoong.
Acara yang diawali pukul.09.00 WIB dibuka oleh Kepala Bidang Penagihan Bapenda Idir Irsad, S.IP. sedangkan narasumber terdiri dari Bapenda Kabupaten Garut yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Hj. Ati Rahmawati, SE, M.Si, Kepala UP3DW Kabupaten Garut Bapenda Provinsi Jawa Barat Ervin Yanuardi Effendi, ST, kemudian perwakilan PLN dihadiri Assman Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Garut Hendrik Wahidin.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala UP3DW Kabupaten Garut menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah bahwa mulai tahun 2025 diberlakukan opsen PKB dan BBNKB yang menjadi salah satu sumber Pajak Daerah. Selanjutnya disebutkan di Kabupaten Garut untuk jumlah Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang ( KTMDU ) atau menunggak pajak sampai dengan hari ini mengalami penurunan dari 40% skrg menjadi 33%.
Assman Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Garut Hendrik Wahidin dalam paparannya menjelaskan bahwa berdasarkan PP no. 4 tahun 2023 PLN memungut PBJT tenaga listrik dengan tarif yang dikelompokan berdasarkan besaran daya listrik. Adapun salah satu manfaat yang bisa dirasakan langsung salah satunya adalah bagi hasil karena PBJT tenaga listrik merupakan komponen pajak daerah.
Selanjutnya KCP Leuwigoong menjelaskan saluran pembayaran Pajak baik pajak Provinsi maupun Pajak Kabupaten dan memastikan tidak akan terinput dua kali apabila satu no objek sudah terbayarkan.
Di sesi terakhir Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Hj. Ati Rahmawati, SE, M.Si menjelaskan tahapan pengajuan keberatan agar sesuai dengan regulasi sehingga dapat ditindaklanjuti.
