
GARUT – (2 Juli 2026) Pemerintah Kabupaten Garut terus memperkuat langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Debitur Jasa Keuangan dan Penertiban Pajak Reklame Pegadaian Swasta Bersama OJK, yang diselenggarakan di Aula Bank BJB Cabang Garut.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut tersebut menghadirkan unsur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pimpinan perbankan, pelaku usaha pegadaian swasta, perangkat daerah terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola perpajakan daerah yang semakin baik, transparan, dan berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Garut sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, melainkan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa pembangunan daerah membutuhkan dukungan seluruh elemen, termasuk sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, sinergi antara Pemerintah Daerah, OJK, dan lembaga perbankan menjadi bagian penting dalam menciptakan budaya kepatuhan perpajakan di kalangan pelaku usaha.
Salah satu langkah konkret yang didorong Pemerintah Kabupaten Garut adalah penerapan persyaratan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Local Tax Clearance Certificate bagi debitur yang bergerak pada sektor-sektor objek pajak daerah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak sejak awal proses pembiayaan usaha tanpa menghambat akses masyarakat terhadap layanan perbankan.
Menurut Sekda, dunia usaha yang sehat bukan hanya ditandai dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun daerah.
“Kepatuhan pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan investasi bagi pembangunan Kabupaten Garut. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Selain membahas optimalisasi kepatuhan pajak debitur, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat koordinasi dalam penertiban pajak reklame yang diselenggarakan oleh pelaku usaha pegadaian swasta. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis secara tertib administrasi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekda juga mengapresiasi dukungan OJK beserta seluruh lembaga perbankan di Kabupaten Garut yang selama ini telah menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Garut, OJK, sektor perbankan, dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan perpajakan daerah, memperluas basis penerimaan PAD, serta mendukung terwujudnya pembangunan Kabupaten Garut yang semakin maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi antara Pemerintah Daerah, OJK, dan perwakilan perbankan mengenai mekanisme implementasi kebijakan, penguatan koordinasi, serta penyamaan persepsi dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Garut.